Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi: Menurut Kami Tragedi 7 Desember 2020 di Karawang, adalah Jelas Pelanggaran HAM Berat

Hariadi kemudian mempertanyakan kekonsistenan dari pihak Komnas HAM dalam sikapnya menghadapi kasus penembakan laskar FPI. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Advokasi: Menurut Kami Tragedi 7 Desember 2020 di Karawang, adalah Jelas Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi atau penyelidikan terkait insiden tol Jakarta Cikampek KM 50. 

Tim Advokasi korban penembakan laskar FPI yang diwakili oleh Hariadi Nasution menyesalkan berhentinya hasil penyelidikan pada status pelanggaran HAM

"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," ujar Hariadi, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi kemudian mempertanyakan kekonsistenan dari pihak Komnas HAM dalam sikapnya menghadapi kasus penembakan laskar FPI. 

Dia menilai seharusnya Komnas HAM merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Selain itu, Hariadi menyesalkan pula konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak-menembak yang sumbernya hanya berasal dari satu pihak yakni pelaku.

Berita Rekomendasi

"Komnas HAM terkesan melakukan “jual beli nyawa”, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan," ungkapnya. 

Menurutnya, selain hanya dari satu sumber, banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Pada sisi lain Komnas HAM RI “bertransaksi nyawa” dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rilis Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. 

Baca juga: Luka Selain Luka Tembak dan Jahitan Autopsi pada Jenazah 6 Laskar FPI Bukan Akibat Kekerasan

Dalam kronologis yang dipaparkan, Anam mengatakan terjadi kontak tembak antara kepolisian dan laskar FPI.

"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam. 

Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam. 

Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas