5 Fakta Prostitusi Online di Green Pramuka City, Amankan 50 Orang dan Tarif Mulai Rp 200 Ribuan
Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta.
Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
Berikut fakta-faktanya :
1. Tetapkan 8 Tersangka
Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
2. Peran tersangka, pria hidung belang hingga wanita penggoda
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.
SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
Baca juga: Rumah Seorang Terduga Teroris di Makassar Digeledah, Pelaku Sehari-hari jadi Driver Ojek Online
GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
3. Amankan 4 Smartphone