Polisi Periksa 15 Orang Saksi Terkait Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Polisi telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu.
"Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021).
Hendra mengatakan dari 15 orang saksi yang diperiksa dua diantaranya berasal dari pihak kepolisian.
Kemudian ada satu orang dari dinas kesehatan dan satu orang dari dinas pariwisata.
"Kemudian sisanya 11 orang dari pihak pengelola. Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, seperti petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian, Hendra mengatakan bahwa pihak pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Karenanya, pihak pengelola dikenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, kepolisian juga mengenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
"Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.