John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Diketahui dalam sidang perdana tersebut, John Kei dihadirkan secara virtual.
John Kei duduk di kursi pesakitan atas kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.
Salah satunya John Kei didakwa atas pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu.
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.
Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi
Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?
Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.