John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Editor: Adi Suhendi
Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
Baca juga: Putri John Kei, Melan Refra Sikapi Kasus Sang Ayah: Beri Suport hingga Sampaikan Permintaan Maaf
John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.
Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.
Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.
Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi.
Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.
Diketahui sebelumnya John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Perseteruan itu berawal dari perseteruan John Kei dan pamannya sendiri Nus Kei.
Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp1 Miliar.
John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.
24 pengacara
John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan didampingi 24 kuasa hukum.
John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference dalam sidang perdana tersebut, Rabu (13/1/2021).