Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

Bareskrim Polri masih belum menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini surat rekomendasi tersebut baru sampai dan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menkopolhukam," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya baru akan menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM setelah melihat secara utuh rekomendasi tersebut.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa Polri akan menindak lanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam orang laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. 

Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di kantor Kemenkopolhukam usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, (14/1/2021).

Baca juga: Jokowi Terima 103 Halaman Laporan Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Berita Rekomendasi

"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. Misalnya terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur. 

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," katanya.

Meskipun demikian menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas