Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah, Nakes di RSUD Leuwiliang dan Megamendung Gugur

Kondisi terkini pandemi Covid-19 di Kab Bogor, 40 kecamatan zona merah, nakes di RSUD dan Puskesmas gugur, ribuan warga belum patuh protokol kesehatan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah, Nakes di RSUD Leuwiliang dan Megamendung Gugur
Capture YouTube CSIS
Bupati Bogor Ade Yasin saat diskusi perspektif daerah dan pusat dalam penanggulangan Covid-19:evaluasi dan efektivitas yang diadakan oleh CSIS melalui video conference, Senin (11/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sebanyak 40 kecamatan masuk zona merah.

Hal itu membuat Kabupaten Bogor resmi masuk dalam zona merah Covid-19 pada Senin (18/1/2021).

Data monitoring harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pada Senin (18/1/2021) menunjukkan semua kecamatan di wilayah ini masuk zona merah.

Kasus konfirmasi positif bertambah 97 orang, sedangkan kasus sembuh 137 orang.

“Tambahan kasus ini membuat total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor menjadi 6.753 orang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (18/1/2021).

Bupati Bogor Ade Yasin kembali beraktivitas normal setelah dirinya sembuh dari Covid-19, Rabu (2/12/2020)
Bupati Bogor Ade Yasin kembali beraktivitas normal setelah dirinya sembuh dari Covid-19, Rabu (2/12/2020) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Rinciannya, ada 5.773 kasus sembuh, 79 kasus meninggal, dan 266 kasus probable meninggal.

Saat ini masih ada 895 orang pasien konfirmasi aktif, 309 kasus suspek dan 4 kasus probable yang masih dalam perawatan dan pemantauan.

Berita Rekomendasi

“Kini 40 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah,” tambah Ade.

Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RS Kabupaten Bogor Hampir Penuh

Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor makin ganas.

Hingga Minggu (17/1/2021) total ada 6.656 kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah ini.

Rinciannya, kasus sembuh ada 5.636 orang, meninggal 79 orang, dan probable meninggal 266 orang.

Saat ini masih ada 935 kasus konfirmasi aktif, 306 kasus suspek dan 4 kasus probable.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor tersebar hampir merata di semua kecamatan.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor membuat tingkat hunian ruang perawatan di berbagai rumah sakit makin penuh.

Baca juga: Nasib TPU Jombang: APD Bekas Pakai Berserakan, 10 Bulan Limbah Medis Hanya Dibakar

Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kartalina, mengatakan, tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit maupun pusat isolasi saat ini telah mencapai 92 persen.

“Angka ini jauh dibawah standar World Health Organization (WHO),” papar Mike, Senin (18/1/2021).

Untuk mengatasi penuhnya ruang perawatan dan isolasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor berencana memakai Wisma Atlet di Cilidong.

“Besok kami akan survei lokasi Wisma Atlet yang berada di Markas Divif 1 Cilodong," papar Mike.

Selain survei, Dinkes juga akan membahas kerjasama dengan Komandan Markas Divif 1 Kostrad Cilodong secara lebih detil.

"Kami akan membahas apa saja yang perlu dipersiapkan Pemkab Bogor untuk perlengkapan Wisma Atlet ini,” pungkasnya.

Nakes di RSUD Leuwiliang dan Puskesmas Megamendung Gugur

Tenaga kesehatan Kabupaten Bogor kembali gugur.

Terdata ada dua yang meninggal.

Satu dari RSUD Leuwiliang dan seorang lagi dari Puskesmas Megamendung.

Pada Minggu (17/1/2021) tercatat dua orang tenaga kesehatan (nakes) di wilayah ini meninggal dunia.

Kedua nakes yang meninggal dunia karena tertular Covid-19 itu adalah perawat di RSUD Leuwiliang dan petugas tata usaha di Puskesmas Megamendung.

Sejumlah tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa sejumlah wisatawan yang hendak ke Puncak Bogor, Jawa Barat.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Sejumlah tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa sejumlah wisatawan yang hendak ke Puncak Bogor, Jawa Barat.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) (kompas.com)

Bupati Bogor, Ade Yasin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dua orang pejuang kesehatan tersebut.

“Mari kita doakan agar keduanya husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ade, Senin (18/1/2021).

Ade mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menunjukkan rasa simpati terhadap tenaga kesehatan.

Sebab, mereka berjuang siang dan malam berjibaku bertarung melawan Covid-19 demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien Covid-19.

“Ayo patuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi,” ujarnya.

Warga di dua desa Kecamatan Megamendung menjalani rapid dan swab test pada Kamis (19/11/2020), hasilnya 5 orang reaktif Covid-19.
Warga di dua desa Kecamatan Megamendung menjalani rapid dan swab test pada Kamis (19/11/2020), hasilnya 5 orang reaktif Covid-19. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Meninggalnya dua nakes ini menambah panjang daftar pejuang kesehatan yang menjadi korban keganasan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Hingga kini nakes yang meninggal 8 orang. Kemarin wafat dari Puskesmas Megamendung dan RSUD Leuwiliang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina.

Sepanjang pandemi Covid-19, lanjut dia, sebanyak 650 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bogor terpapar virus corona.

Mereka terkonfirmasi positif corona setelah tertular saat betugas menangani para pasien Covid-19.

“494 berhasil dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sisanya masih dalam perawatan,” ungkap Mike.

Ribuan Warga Kabupaten Bogor Masih Langgar Protokol Kesehatan

Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih ditemui melanggar protokol kesehatan.

Sejak PPKM Jawa-Bali berlaku pada 11 Januari 2021 lalu, ada banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Sebut saja, sekolah daring, Work from Home (WfH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi hingga 50 persen.

Selain itu, ada juga pembatasan operasional bagi mal dan ritel hingga pukul 19.00 WIB sampai dengan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke tempat-tempat wisata.

Sepekan lalu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi yustisi, razia dan sidak (inspeksi mendadak) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Pada Sabtu-Minggu (16-17/2021), misalnya, Satgas Covid-19 memberikan 1.878 teguran lisan, 115 teguran tertulis, 500 sanksi sosial, dan 258 sanksi fisik bagi pelanggar prokes.

Selama dua hari di akhir pekan kemarin, aparat gabungan juga menggelar razia di kawasan wisata Puncak.

“Kami menemukan masih banyak warga Kabupaten Bogor yang tidak taat protokol kesehatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (18/1/2021).

“Ada 106 kendaraan disuruh putar balik karena tidak membawa hasil rapid test antigen,” tambahnya.

warga kabupaten bogor
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan

Tak hanya itu, lanjut Harun, Satgas Covid-19 juga menggelar rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Puncak.

Rapid test digelar di halaman parkir Masjid Harakatul Jannah.

"Dari 147 orang yang di Rapid Antigen ada 1 orang yang reaktif warga Ciawi dan langsung diambil tindakan lebih lanjut oleh pihak Dinkes dan tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju kawasan Puncak,” ungkap Harun.

Menurut Harun, kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) menjadi pusat perhatian karena masih masuk dalam Zona merah.

“Kami tetap memberlakukan pengetatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” ujar Harun.

Haru menyatakan bahwa dalam operasi yustisi pada hari-hari sebelumnya di ratusan titik di wilayah Kabupaten Bogor, aparat gabungan juga menjaring ribuan pelanggan prokes.

Pada Selasa (12/1/2021) ada 1.514 warga yang terjaring operasi yustisi.

Lalu pada Rabu (13/1/2021) ada 2.199 pelanggar yang diberi sanksi dan denda.

"Kami kembali menghimbau warga Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Harun.

Tak Pakai Masker, Warga Kabupaten Bogor Disuruh Sebutkan Teks Pancasila dan Push Up

Warga Kabupaten Bogor diberi sanksi lantaran tak memakai masker.

Mereka disuruh sebutkan teks Pancasila dan dihukum push up.

Sanksi tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat menggelar operasi yustisi.

Operasi tersebut dalam rangka pendisiplinan protokol keeehatan di Kecamatan Ciseeng, Senin (18/1/2021).

Operasi digelar sesuai Surat Edaran Bupati Bogor mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB PPKM) yang berlangsung 11-25 Januari 2021.

Bertempat di depan kantor Kecamatan Ciseeng Jalan Raya H. Usa, operasi melibatkan jajaran Polsek Parung, Koramil 2111, dan Satpol PP Kecamatan Ciseeng.

“Masih ada warga yang tidak taat prokes selama masa PPKM ini. Tadi kami jaring 5 warga yang tidak pakai masker,” kata Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Sutarjo, Senin (18/1/2021).

Sutarjo mengatakan, para pelanggar prokes diberikan berbagai macam sanksi dan denda seperti push up, melafalkan teks Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

warga kabupaten bogor tak pakai masker
Tak pakai masker, warga Kabupaten Bogor disuruh sebutkan teks Pancasila dan push up

Selain di Ciseeng, aparat gabungan juga melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke tempat wisata Taman Budaya Sentul.

Sidak dipimpin oleh dr.Elynda V.E, MARS selaku Paur Kes Polres Bogor.

Elynda mengatakan, kegiatan pengecekan protokol kesehatan ini dilakukan bersama Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat.

“Kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam memerangi angka penyebaran Covid 19 yang kian melonjak,” paparnya.

Aparat gabungan menemukan bahwa pelaksanaan PPKM di Taman Budaya Sentul ini sesuai dengan Protokol Kesehatan di tengah wabah Covid-19.

“Kami turut serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh para pengunjung dan pengelola wisata, juga memberikan himbauan untuk terus melakukan langkah 5M terlepas vaksin sudah ada,” tutur dr.Elynda. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas