Evaluasi PPKM Sepekan di DKI, Terjadi 514 Pelanggaran dengan Denda Administrasi Rp 2.150.000
Dalam giat operasi yustisi yang digelar di masa PSBB masa transisi, terjadi 514 pelanggaran dengan denda administrasi terkumpul Rp 2.150.000.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 6 hari, periode 11 - 16 Januari 2021, yang dibandingkan dengan pekan terakhir PSBB masa transisi periode 4 - 9 Januari 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah pelanggaran mengalami peningkatan.
Dalam giat operasi yustisi yang digelar di masa PSBB masa transisi, terjadi 514 pelanggaran dengan denda administrasi terkumpul Rp 2.150.000.
Sementara di masa PPKM, terdapat 569 pelanggaran dengan total denda administrasi Rp 2.300.000.
Baca juga: Sepekan Masa PPKM di DKI, Volume Lalin Kendaraan Bermotor Cuma Turun 4 Persen
"Jumlah pelanggaran, operasi yustisi PSBB MT II 514 pelanggaran. Denda Rp 2.150.000. Sedangkan PPKM 569 pelanggaran dengan denda Rp 2.300.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Sama halnya dengan hasil evaluasi terhadap pengawasan pembatasan kapasitas angkutan transportasi. Jumlah pelanggaran juga alami peningkatan.
Diketahui di masa PPKM ini kapasitas angkut penumpang per angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.
Berdasarkan hasil giat operasi, jumlah pelanggaran di masa PPKM meningkat dua kali lipat ketimbang saat penerapan PSBB masa transisi. Yakni 57 pelanggaran saat PSBB, dan 100 pelanggaran di masa PPKM.
Masih dengan hasil yang sama, ditemukan 49 pelanggaran kerumunan yang dilakukan ojek daring dan ojek pangkalan di masa PPKM. Padahal saat PSBB masa transisi, jumlah pelanggarannya nihil.
"Pengawasan ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari 5 orang, PSBB 0 pelanggaran, PPKM 49 pelanggaran," ujarnya.