Potret Pelanggar Protokol Kesehatan di Tangsel Kena Sanksi Sosial, Ziarah ke Makam Korban Covid-19
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan sanksi sosial baru bagi para pelanggar protokol kesehatan, diminta ziarah ke makam korban Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan sanksi sosial baru bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Sebelumnya, mereka pernah memberikan saksi pelanggar prokes dengan berlari 800 meter dan memanjat pohon.
Kali ini, pelanggar prokes disanksi berziarah langsung ke makam khusus Covid-19.
Dalam hal ini, tempat pemakaman umum (TPU) Jombang, Ciputat.
19 Pelanggar Terjaring, Dibawa ke TPU Jombang
Sebanyak 19 pelanggar prokes di sekitaran Jombang, Ciputat, diangkut aparat Satpol PP yang bekerja sama dengan polisi dan TNI ke TPU Jombang, Senin (18/1/2021).
Sambil dipakaikan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan", para pelanggar yang mayoritas laki-laki itu didudukkan di depan makam korban Covid-19.
Mereka duduk menghadap makam para korban Covid-19 yang tidak mereka kenal.
Setelah sekira satu jam, mereka mengikuti doa bersama yang dipimpin petugas Satpol PP.
"Teman-teman yang melanggar prokes terkait dengan masker kenapa kita ajak ziarah ke mari. Kami bersama-sama jajaran samping, Kepolisian, dan TNI tentunya dengan mengajak ziarah ini biar masyarakat paham," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachyr di lokasi.
Baca juga: Nasib TPU Jombang: APD Bekas Pakai Berserakan, 10 Bulan Limbah Medis Hanya Dibakar
Setelah berziarah, para pelanggar prokes diantar kembali ke tempat mereka diangkut, menggunakan truk tronton.
"Jadi kami minta agar masyrakat sama-sama yo kita jaga diri kita, jaga saudara-saudara kita, jaga keluarga kita, jaga masyarakat Kita Tangerang Selatan agar tidak terpapar covid-19," kata Muksin.
Berikut Potret para Pelanggar yang Kena Sanksi
Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi berupa berziarah ke makam korban Covid-19 untuk membuat efek jera.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, ziarah tersebut merupakan sanksi sosial.
Tercatat ada 19 warga tidak mengenakan masker di sekitar Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).
Mereka tidak disanksi denda uang melainkan sanksi sosial berupa diajak ke TPU Jombang, pemakaman khususuntuk korban Covid-19.
"Kita kasih sanksi sosial saja, tidak kita denda tapi kita kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," ujar Muksin di lokasi.
Alasan memberi sanksi ziarah tersebut agar para pelanggar sekaligus masyarakat bisa memahami bahwa Covid-19 bukanlah isapan jempol atau hoaks.
Korbannya nyata, di Tangsel sudah ratusan nyawa hilang akibat terjangkit virus ganas itu.
"Inilah kondisi yang tidak hoaks, memang benar kenyataan banyak, apalagi saat kita membawa ke sini ada beberapa jenazah infeksi Covid yang dikuburkan."
"Dan kami berharap masyrakat Kota Tangerang Selatan mematuhi aturan-aturan yang ada di Tangerang Selatan. Tapi yang terpenting adalah sebenarnya bukan masalah edaran atau aturan, tapi kepemahaman, kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan demi kita semua," papar Muksin.
Pelanggar Protokol Kesehatan Mengaku Kapok
Indra mengaku kapok tidak mengenakan masker saat bekerja, lantaran terjaring operasi protokol kesehatan (prokes) oleh Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).
Indra tepergok tidak mengenakan masker bersama 18 orang lainnya saat aparat Satpol PP Tangsel tengah menggelar operasi prokes di kawasan Jombang, Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021).
Ia terjaring razia saat sedang bekerja mengantarkan galon menggunakan mobil bak terbuka.
"Ya, pas mau belok gitu, iya lagi bawa galon mau ke Rawa Lele," ujar Indra.
19 orang pelanggar prokes itupun disanksi berziarah ke makam khusus korban Covid-19, tempat pemakaman umum (TPU) Jombang, yang tidak begitu jauh dari lokasi.
Sambil dipakaikan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan", para pelanggar yang mayoritas laki-laki itu didudukkan di depan makam korban Covid-19.
Mereka duduk menghadap makam para korban Covid-19 yang tidak mereka kenal.
Setelah sekira satu jam, mereka mengikuti doa bersama yang dipimpin petugas Satpol PP.
Indra mengaku sudah pernah terjaring razia prokes sebelumnya dan disanksi menyapu lingkungan.
Namun, kali ini, Indra merasa kapok, ia berjanji akan mengenakan masker setelah dihukum berziarah.
"Ya kapok, sekarang pakai masker," ujarnya.
Baca juga: 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah, Nakes di RSUD Leuwiliang dan Megamendung Gugur
Selain Indra, Muksin, warga Tangsel lainnya, juga ikut terjaring razia prokes.
Serupa Indra, Muksin mengaku jera tidak mengenakan masker.
Ia malah setuju dengan sanksi ziarahi makam korban Covid-19, karena menurutnya sangat menimbulkan efek jera.
"Bawa (masker) cuma enggak dipakai. Bagus sih, untuk ke depannya mudah-mudahan lebih baik lagi. Ya kapok, nanti harus pakai masker," ujar Muksin. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.