Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Anies Baswedan Memperpanjang PSBB di Jakarta Hingga 8 Februari 2021
Dalam Kepgub tersebut, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya restoran dan Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Lebih dari pukul 20.00 WIB, restoran wajib meminta pelanggan untuk membawa pulang pesanannya.
Tidak boleh makan di tempat.
Meski begitu, aturan ihwal pelanggan diperbolehkan makan di tempat (dine-in), hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Menyoal kegiatan beribadah, dalam Kepgub itu, masih diberlakukan 50 persen jemaah dari jumlah biasanya.
Selain itu, area publik seperti taman dan sebagainya belum dapat dioperasikan.
Transportasi umum wajib membawa 50 persen penumpang dari jumlah biasanya.
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.