Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta

Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Suasana lorong Blok M Mall, Jakarta pada Rabu (4/11/2020) siang di tengah pandemi Covid-19. 

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.

Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.

Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.

"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.

"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Restoran dan dan Mal di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Sumber: TribunJakarta
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas