Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Aturan Ini Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di Wilayah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Aturan Ini Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di Wilayah DKI Jakarta
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiri di depan layar televisi yang memonitor setiap pasien di ICU RSUD Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. 

Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13 dan 14.

2. Kegiatan di sektor esensial

Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.

Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

3. Kegiatan konstruksi

Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Kegiatan belajar mengajar

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.

5. Kegiatan peribadatan

Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.

6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas