Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Aturan Ini Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di Wilayah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Aturan Ini Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di Wilayah DKI Jakarta
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiri di depan layar televisi yang memonitor setiap pasien di ICU RSUD Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. 

6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

8. Kegiatan pada moda transportasi

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.

Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar

Penulis : Singgih Wiryono

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas