Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sepasang Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halte Bus Jakarta Terungkap, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus sepasang pria dan wanita berbuat asusila di halte bus Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Sepasang Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halte Bus Jakarta Terungkap, Ini Pengakuan Pelaku
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Halte bus yang dijadikan tempat sepasang pria dan perempuan berbuat asusila, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). 

Ewo menuturkan, MA melakukan perbuatan asusila karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh si pria.

Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang masih diburu.

"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan perbuatan asusila dengan pria yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri 4 Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Diluar JKN, Ini Jenis dan Persyaratannya

MA diketahui masih berusia 21 tahun dan belum menikah.

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kompol Ewo Samono.

Berita Rekomendasi

Ewo pun menjelaskan saat melakukan perbuatan asusila, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

MA mengaku telah beberapa kali berbuat asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo. (Tribunjakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)

Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sudah Beberapa Kali Mesum di Tempat Umum, Pelaku Perempuan Mesum Hanya Dibayar Rp22 Ribu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas