Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka

Teranyar Polda Metro mengungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19, tetapkan 8 tersangka, ada yang dibawah umur dan libatkan karyawan klinik

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Reza Deni
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menindak tegas sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 yang meraup untung di tengah pandemi Covid-19 tanpa memperhatikan unsur penularan corona.

Dalam sepekan terakhir, dua kelompok sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 berhasil diungkap.

Terakhir Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka.

Baca juga: Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara

Dari sindikat sebelumnya polisi telah menangkap 15 tersangka sehingga total seluruhnya ada 28 tersangka.

Berikut sejumlah fakta sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 yang diringkus Polda Metro Jaya :

1. Total ada 8 tersangka, Ada yang Masih Dibawah Umur

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.

Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.

Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.

"Kami amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)

Baca juga: Bahaya, Buntut Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Polisi Sebut Ada Klaster Baru di Pesawat

2. Libatkan karyawan klinik

Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.

Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. (Tribunnews.com/Reza Deni)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas