Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka

Teranyar Polda Metro mengungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19, tetapkan 8 tersangka, ada yang dibawah umur dan libatkan karyawan klinik

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Reza Deni
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.

Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).

5.Pasangan Kekasih Ini Berprofesi Sebagai Karyawan Klinik, Tawarkan Jasa di Facebook

Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.

Biaya ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.

"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: 4 Hari Dibuka, 124 Jenazah Telah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di TPU Bambu Apus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.

BERITA REKOMENDASI

Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.

Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.

Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.

Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tubagu, Senin (25/1/2021).

6.Pengguna Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Dijerat Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas