Pria Berusia 19 Tahun Ditangkap Polisi Karena Jajakan Remaja Wanita Kepada Pria Hidung Belang
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Rama (19).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Rama (19).
Ia ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
Baca juga: Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok Peroleh ISO 9001:2015
"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Posko Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT II Tanjung Priok
Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Usai penangkapan, kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Muncikari Berusia 19 Tahun Turut Diamankan Polsek Tanjung Priok dalam Kasus Prostitusi di Bawah Umur