Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diduga Hamil, Ini Kata Polisi

MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diduga sedang hamil.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diduga Hamil, Ini Kata Polisi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
MA (21 tahun, kanan) pelaku tindak asusila di halte bus Jakarta digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diduga sedang hamil.

Dugaan tersebut muncul, karena polisi melihat kondisi perut MA yang tampak buncit.

Namun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat masih mencari tahu informasi pasti perihal tersebut.

Baca juga: Keterangannya Kerap Berubah-ubah, Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jalani Tes Kejiwaan

"(Soal dugaan hamil) masih kami dalami juga, ya. Nanti akan dicek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

"Informasi sekecil apapun akan kami tampung," lanjutnya.

Baca juga: Butuh Waktu Sekira 1 Minggu untuk Ketahui Hasil Tes Kejiwaan MA, Pelaku Mesum di Halte Bus

Dia menambahkan, dugaan hamil harus dipastikan lebih dulu.

BERITA TERKAIT

"Ya kami akan tes juga, hamil atau tidak. Harus ada pembuktian, ya. Bukan dugaan saja," jelas Burhan, sapaannya.

Jalani tes kejiwaan

MA (21) pun diketahui menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.

"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dari MA.

Baca juga: Butuh Waktu Sekira 1 Minggu untuk Ketahui Hasil Tes Kejiwaan MA, Pelaku Mesum di Halte Bus

Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.

Sebelumnya, Burhanudin mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halte Kramat Raya Jakarta, Sudah Ditegur Warga

"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menggali informasi perihal identitas pelaku tersebut.

"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.

Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhan.

Dibayar Rp22 Ribu

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Psikolog Sebut Wanita Pelaku Mesum di Halte Punya Kecerdasan Rendah: Rasa Malunya Sudah Tak Ada Lagi

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Mesum di Halte Bus Jakarta: Bukan PSK, Dibayar Rp 22 Ribu, dan Sering Beraksi

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Atas pebuatannya, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Hamil, Polisi akan Periksa Perempuan yang Mesum di Halte

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas