Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk

Gerebek pabrik masker ilegal di Bekasi, Polda Metro amankan 12 orang, hanya pemilik sekaligus peracik masker yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. 

Dari 12 orang yang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.

Baca juga: Cara Perawatan Rambut saat Musim Dingin, Pakai Masker Telur, Madu dan Labu

Baca juga: 10 Mitos Cuci Muka yang Dibantah Dermatolog, Termasuk Harus Bersihkan Wajah 2 Kali Sehari

Yusri memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan.

Pihaknya juga akan mengamankan sejumlah reseller lain yang tersebar di beberapa daerah.

"Karyawan mereka selama sekitan tahun bekerja termasuk juga reseler yang ada, kami akan kejar reseler yang lain," tegas dia.

Penampakan Pabrik Masker Ilegal

Tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar, dia sudah merintis usaha produksi masker wajah ilegal sejak 2018 silam.

Lokasi pembuatan masker di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.

pabrik masker ilegal bekasi 1
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana.

Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan.

Di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.

Bangunan dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.

Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas