Polisi Tegaskan Tindakan Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sah dan Sesuai Ketentuan
Adapun penyitaan barang - barang seperti satu unit HP dan kartu SIM milik M. Suci Khadavi Putra, lantaran berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan se
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan penyitaan barang milik M. Suci Khadavi Putra –salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek– sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bareskrim Polri selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Dalam jawaban tertulisnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa tindak penyitaan telah berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum, tertanggal 9 Desember 2020.
"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen Imam Sayuti.
Adapun penyitaan barang - barang seperti satu unit HP dan kartu SIM milik M. Suci Khadavi Putra, lantaran berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan atau tindakan melawan petugas. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca juga: Praperadilan Laskar FPI, Polisi Bantah Sita Uang Tunai Rp2,5 Juta
"Perlu digarisbawahi di sini tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," jelas dia.
Polisi juga menyebut telah meminta penetapan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 lewat Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.
Pengadilan pun membalas surat tersebut dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.
Berkenaan dengan uraian jawaban tersebut, kubu Bareskrim Polri meminta hakim menolak praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M. Suci Khadavi Putra oleh kepolisian, sah sesuai hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.