Anies Baswedan Pilih Urus Covid-19 Dibanding Tanggapi Wacana Pilkada DKI 2022 Digeser ke 2024
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan tanggapi Pilkada DKI Jakarta 2022 yang akan digeser ke tahun 2024, dia lebih mengutamakan masalah Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi Pilkada DKI Jakarta 2022 yang akan digeser ke tahun 2024.
Dia lebih memilih mengurus masalah Covid-19 ketimbang Pilkada.
“Nggak, sekarang kita urusin Covid-19 dulu,” singkat Anies usai kegiatan peluncuran Logo Jakarta Bermasker di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/2/2021) siang.
Baca juga: Tekan Angka Penularan Covid-19 di Ibu Kota, Gerakan Jakarta Bermasker Diluncurkan
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini DPR RI sedang menggodok draf revisi UU Pemilu.
Dalam draf itu, ajang Pilkada tidak digelar serentak pada 2024 mendatang, tapi dinormalkan sesuai masa periode lima tahun misalnya tahun 2022 dan 2023.
Termasuk ajang Pilkada DKI Jakarta kemungkinan dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
“Namun demikian menurut UU yang ada sekarang itu belum direvisi. Kami Pemprov DKI Jakarta mengikuti peraturan UU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Usulan dari Dinkes DKI, Tempat Isolasi Khusus Bagi Wanita Hamil Positif Covid-19 Masih Dikaji
Meski demikian, Ahmad Riza Patria mempersilakan pihak yang ingin merevisi payung hukum itu agar Pilkada digelar pada 2022 mendatang.
Adapun pembahasan UU, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan legislator RI.
“Kami serahkan kebijakan itu yang disusun dan diputuskan pemerintah pusat dan DPR RI, apakah tetap seperti UU sekarang Pilkada serentak dilakukan 2024 atau tidak,” ungkanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilakukan serentak pada 2024.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada Pada 2022 dan 2023
“Dalam revisi UU Pemilu, kami menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
“Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.
Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027. “Tapi itu belum final disatukan itu,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muncul Wacana Pilkada DKI 2022 Digeser ke 2024, Anies Baswedan: Kita Urusin Covid-19 Dulu,