Tak Kantongi Banyak Informasi, Kuasa Hukum Laskar FPI Serahkan Bukti Belasan Pemberitaan Media
Sidang digelar berbarengan pada Rabu (3/2) dengan agenda penyerahan bukti baik dari pihak Pemohon maupun Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar dua sidang praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sidang digelar berbarengan pada Rabu (3/2) dengan agenda penyerahan bukti baik dari pihak Pemohon maupun Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon.
"Agenda hari ini untuk dua praperadilan penyitaan dan penangkapan itu adalah bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon," kata Kuasa Hukum laskar FPI Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Disampaikan Kurniawan selaku pihak Pemohon, pada praperadilan soal dalil penyitaan tidak sah mereka mengajukan 13 bukti yang mayoritas adalah kumpulan pemberitaan di media massa.
Pemberitaan media yang dijadikan bukti lantaran pihak Pemohon mengaku sama sekali tak diberi informasi apapun dari penyidik.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim Polri Tolak Seluruh Dalil Pemohon
"Kalau dari Pemohon, kami sudah mengajukan bukti yang ada terutama berita - berita media, karena kita tidak mendapatkan informasi apa pun dari penyidik," jelas dia.
Sedangkan pihak Bareskrim Polri juga mengajukan sejumlah bukti yang sempat tertunda.
Sementara gugatan praperadilan kedua soal dalil penangkapan tidak sah, kubu Pemohon mengajukan 9 bukti. Pihak Polda Metro Jaya juga menyerahkan 9 bukti.
"Untuk yang praperadilan penangkapan tidak sah, kami mengajukan, hari ini 5, besok 4 bukti lagi. Kemudian dari pihak Polda Metro sekitar 9, kemudian Bareskrim tidak mengajukan," tutur Kurniawan.