Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
• Oknum Satpol PP Tusuk Pengamen Gara-gara Japrem Kurang, Bupati sampai Minta Maaaf
• UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara
• Perlukah Presiden Jokowi Balas Surat AHY Terkait Tuduhan Kudeta Partai Demokrat? Ini Saran Politikus
Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat.
Di antaanta PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.
Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.
Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.