Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Sebut Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok Menyimpang

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti soal  munculnya Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres Sebut Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok Menyimpang
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti soal  munculnya Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli.

Diketahui, hal tersebut menjadi viral, karena transaksinya dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Ma'ruf dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/2/2021).

Wapres menilai apa yang dilakukan Bareskrim Polri menangkap pelanggar, itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," tegasnya.

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas