Hakim Suharno Mengaku Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Hakim Suharno mengaku siap memimpin sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Suharno mengaku siap memimpin sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Dalam sidang tersebut, Suharno bertindak sebagai hakim tunggal.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Humas PN Jakarta Selatan itu mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk memimpin jalannya persidangan.
" Ya biasa-biasa saja lah, mohon doanya saja," kata Suharno saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Berkas Kerumunan Petamburan Lengkap, Polri Bakal Serahkan Barang Bukti dan Rizieq Shihab ke JPU
Bagi Suharno, sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan Rizieq Shihab sama seperti perkara lainnya.
"Seperti perkara-perkara lainnya. Biasa saja, nggak ada yang diistimewakan," ujar dia.
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Lagi, Rizieq Shihab Gugat Penangkapan dan Penahanannya di PN Jakarta Selatan
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kurang Lengkap, JPU Kembalikan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Cs ke Penyidik Bareskrim
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.