Polri Telusuri Aktivitas yang Mirip Dengan Pasar Muamalah Depok di Daerah
Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggunaan alat transaksi jual-beli barang selain rupiah di pasar Muamalah Depok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggunaan alat transaksi jual-beli barang selain rupiah di Pasar Muamalah Depok.
Polri juga akan mencari pasar-pasar yang memiliki aktivitas serupa.
"Bareskrim terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini. Terus didalami Bareskrim juga satuan-satuan kewilayahan yang ada di Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Menurut Rusdi, seluruh Polda di daerah juga telah diinstruksikan untuk mendata jika terdapat aktivitas pasar yang mirip dengan kasus pasar Muamalah Depok.
"Seluruh Polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti Pasar Muamalah yang terjadi di kota Depok," jelasnya.
Untuk kelanjutan kasus pasar Muamalah Depok, kata Rusdi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka.
"Tentunya pemeriksaan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus masalah Pasar Mualamah yang terjadi di Depok itu. Proses masih berjalan terus," tukas Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Aktivitas di Pasar Muamalah Depok
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.
"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.
Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi