Tiga Pencuri Diamankan Bersama Barang Bukti 297 Kg Ikan Cakalang di Muara Baru Jakarta Utara
Tiga pelaku pencuri ikan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pencuri ikan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku masing-masing ata nama Ariev (27), Haki (20), dan Sukarna (23).
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (4/2/2021).
"Kami mendapatkan laporan dari korban berinisial R (40) yang kehilangan ikan cakalang dengan berat total 297 kilogram," kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Atas adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Fakta 7 Tersangka Terorisme yang Dibawa ke Jakarta, Rencanakan Serang Mako Polri hingga Rampok Toko
Pada Kamis dini hari, di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara, polisi mencurigai empat orang laki-laki yang saat itu sedang membawa karung berisi ikan.
Ketika polisi hendak memeriksa keempat orang tersebut, salah satu di antaranya melarikan diri.
Dari situ, polisi langsung mengejar tiga pelaku lain dan membekuknya.
Baca juga: Bantah Kaji Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan Tegaskan DKI Jakarta Tetap Terapkan PSBB
Seto menuturkan, setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 13 karung berisi ikan cakalang dengan berat keseluruhan 297 kilogram.
"297 kilogram ikan tersebut harganya kurang lebih mencapai Rp 7,4 juta," ujar Seto.
Baca juga: Kemenkes: Kabar DKI Jakarta Lockdown Total Hoaks
Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa ikan cakalang tersebut didapatkan dari hasil mencuri di depan Gudang PT Pahala Bahari Nusantara.
"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Seto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi 297 Kg Ikan Cakalang, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Kawasan Muara Baru