Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pencuri Diamankan Bersama Barang Bukti 297 Kg Ikan Cakalang di Muara Baru Jakarta Utara

Tiga pelaku pencuri ikan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pencuri Diamankan Bersama Barang Bukti 297 Kg Ikan Cakalang di Muara Baru Jakarta Utara
Dok. Polsek Kawasan Muara Baru
Barang bukti karung-karung berisi 297 kilogram ikan cakalang yang diamankan dari pelaku pencurian oleh aparat Polsek Kawasan Muara Baru 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pencuri ikan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku masing-masing ata nama Ariev (27), Haki (20), dan Sukarna (23).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (4/2/2021).

"Kami mendapatkan laporan dari korban berinisial R (40) yang kehilangan ikan cakalang dengan berat total 297 kilogram," kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Atas adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Fakta 7 Tersangka Terorisme yang Dibawa ke Jakarta, Rencanakan Serang Mako Polri hingga Rampok Toko

Pada Kamis dini hari, di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara, polisi mencurigai empat orang laki-laki yang saat itu sedang membawa karung berisi ikan.

BERITA REKOMENDASI

Ketika polisi hendak memeriksa keempat orang tersebut, salah satu di antaranya melarikan diri.

Dari situ, polisi langsung mengejar tiga pelaku lain dan membekuknya.

Baca juga: Bantah Kaji Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan Tegaskan DKI Jakarta Tetap Terapkan PSBB

Seto menuturkan, setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 13 karung berisi ikan cakalang dengan berat keseluruhan 297 kilogram.

"297 kilogram ikan tersebut harganya kurang lebih mencapai Rp 7,4 juta," ujar Seto.

Baca juga: Kemenkes: Kabar DKI Jakarta Lockdown Total Hoaks

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa ikan cakalang tersebut didapatkan dari hasil mencuri di depan Gudang PT Pahala Bahari Nusantara.


"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Seto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi 297 Kg Ikan Cakalang, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Kawasan Muara Baru

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas