Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Sektor Properti, Pemprov DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung dari 360 Hari Menjadi 57 Hari

Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Dorong Sektor Properti, Pemprov DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung dari 360 Hari Menjadi 57 Hari
Thinkstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, mengatakan dengan Pergub tersebut pengurusan proses perizinan bangunan akan lebih cepat.

Baca juga: BUMD DKI Ini Raih Best Indonesia GCG Award 2021

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Untuk bangunan rumah tinggal proses perizinan akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.

Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras Sejak Minggu Malam, Pejaten Timur Terendam Banjir, Ini Kata Warga

Sektor properti memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

Berita Rekomendasi

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.

“Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19 ,” katanya.

Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Peraturan Gubernur ini.

“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas