Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Sektor Properti, Pemprov DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung dari 360 Hari Menjadi 57 Hari

Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Dorong Sektor Properti, Pemprov DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung dari 360 Hari Menjadi 57 Hari
Thinkstock
Ilustrasi 

Wendy menambahkan bahwa dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.

“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI,” tambah Wendy.

Ia berharap, akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.

Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya Peraturan Gubernur ini.

“Peran perizinan sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti. Ia tidak saja mempengaruhi secara langsung kedua industri tersebut tetapi juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti Arsitek dan ahli profesional lainnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses perizinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi Arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

“Saya berharap Pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan. Sehingga, terobosan yang diinginkan Gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan,” pungkas Steve.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas