Terjaring Razia di Bogor, Ayu Ting Ting Mengaku Santai, Minta Maaf dan Tidak Tahu Ada Ganjil Genap
Pengakuan Ayu Ting Ting saat mobilnya diberhentikan petugas, meminta maaf karena tidak tahu ada aturan ganjil genap dan hanya ingin beli kopi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayu Ting Ting buka suara soal dirinya yang terjaring razia ganjil genap di tol Baranangsiang, Bogor beberapa hari lalu.
Kepada awak media, Ayu mengaku saat itu dirinya hanya berniat beli kopi yang ada di rest area dekat pintu tol Baranangsiang Bogor.
Ia menambahkan saat itu dirinya tidak berniat ke Bogor, hanya ingin putar balik sebelum keluar pintu tol Baranangsiang untuk membeli kopi.
Baca juga: Petugas Satpol PP yang Hentikan Mobil Ayu Ting Ting di Bogor Diberi Hukuman Karena Maskernya Melorot
"Ya Allah itu nggak kenapa-kenapa mba, semua baik-baik aja cuman emang pemberitaan aja yang dilebih-lebihkan," ujar Ayu Ting Ting di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (7/2/2021).
"Saya emang tadi niatnya mau muter balik itu karena mau ke rest area mau beli kopi, kopinya yang enak cuman ada di rest area itu arah balik dari Bogor jadi harus ke Bogor dulu kan," lanjutnya.
Ayu mengaku saat itu kawasan Bogor sedang menerapkan ganjil genap selama akhir pekan, sehingga mobil mini cooper miliknya diberhentikan petugas karena tak bisa lewat.
"Keluar Bogor terus yaudah akhirnya (kena razia) karena saya gak tau ada ganjil genap," ujar Ayu.
Ayu mengaku saat itu dirinya santai tak ada kepanikan apapun, ia meminta maaf pada petugas karena tak tahu ada kebijakan ganjil genap di hari itu.
"Saya mah santai-santai aja tiba-tiba pak Polisi berhentiin bilang ‘mba Ayu maaf kita lagi ganjil genap’ terus saya bilang ‘maaf pak saya gatau, saya cuman mau muter balik di depan ko’, udeh gitu doang," jelas Ayu.
Ayu Ting Ting sebelumnya diberitakan terjaring razia ganjil genap di Gerbang Tol Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Saat itu plat nomor mobil Ayu ganjil sehingga tak harus diberhentikan petugas Satpol PP yang saat itu bertugas menjaga dan diminta putar balik.