Polri Pastikan Kantongi Rekam Medis Maheer Selama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Saat dirawat di RS Polri, Maaher mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan telah mengantongi rekam medis perawatan Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata sebelum meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) kemarin.
Hal tersebut sekaligus membantah Polri tidak memberikan ruang Maheer untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rutan Bareskrim. Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.
Sebelum meninggal dunia, Argo menyatakan Maheer sempat dibantarkan perawatan ke RS Polri, Jakarta Timur. Tepatnya, tersangka mendapatkan perawatan selama 7 hari pada 21 Januari 2021 yang lalu.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara. Untuk apa? untuk dilakukan perawatan," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Saat dirawat di RS Polri, Maheer mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.
Baca juga: Maher At-Thuwailibi Akan Dikebumikan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber
Polri juga telah memegang rekam medis tersangka selama mendapatkan perawatan di RS Polri.
"Semua ini adalah rekam medis. Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit. Hasil lab juga ada kita cek semuanya. Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium juga ada, juga ada dari Pusdokkes Polri," jelas Argo.
Setelah perawatan itu, kata dia, berkas perkara Maheer telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan RI. Namun memang, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan itu setelah dirawat ini kita kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Karena sudah ada pemberitahuan dari Jaksa bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap," jelas dia.
Di sisi lain, dia enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher hingga akhirnya meninggal dunia di dalam Rutan Bareskrim.
Argo menyampaikan penyakit yang diderita Maheer disebutkan sensitif. Dia khawatir pengungkapan penyakit kehadapan publik dapat merusak nama baik almarhum.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa Soni Eranata itu meninggal? ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.