PPKM Mikro Berlaku, Aktivitas di Perkantoran Dilonggarkan, Maksimal Jadi 50 Persen
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro berlaku efektif per hari ini, Selasa (9/2/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro berlaku efektif per hari ini, Selasa (9/2/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.
"Pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten kota pada intruksi Mendagri ini cukup serupa dengan aturan sebelumnya yaitu intruksi Mendagri 1 dan 2, " kata Wiku dalam Konferensi per di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Kakorlantas Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Terminal Pulo Gebang
Meskipun demikian, kata Wiku, terdapat sejumlah perbedaan dalam PPKM Mikro berdasarkan Intruksi Mendagri nomor tiga kali ini.
Yakni mengenai batasan maksimal dine in di restoran dan aktivitas perkantoran.
Sebelumnya kapasitas maksimal makan di restoran dan bekerja di kantor yakni 25 persen.
"Pembatasan kapasitas pekerja yang work from office dan pengunjung restoran berubah maksimal dari 25 persen menjadi 50 persen," kata Wiku.
Wiku menegaskan bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, terdapat potensi salah sasaran.
Oleh karena itu pemerintah mengganti strategi dengan pelaksanaan PPKM Mikro.
"Pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah menerapkan strategi baru yang lebih berfokus kepada pengendalian dalam skala mikro, sehingga pembatasan kegiatan masyarakatnya lebih tepat sasaran," pungkasnya.