Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

Pria yang viral todongkan airsoft gun di Daan Mogot ternyata tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun, senjata itu milik saudaranya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @jktinformasi
Tangkapan layar akun @jktinformasi memperlihatkan F sedang mengacungkan pistol di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

“Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

“Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

Tangkapan layar akun @jktinformasi memperlihatkan F sedang mengacungkan pistol di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021).
Tangkapan layar akun @jktinformasi memperlihatkan F sedang mengacungkan pistol di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021). (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @jktinformasi)

Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

“Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi

Diketahui sebelumnya seorang pria mengacungkan senjata membuat geger kawasan pintu masuk Perumahan Grand Mension, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas