Diputus Kontrak, Motif Pemicu RH Lakukan Penusukan ke Plt Kadisparekraf DKI
pelaku berinisial RH (34), mengaku emosi lantaran dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai status pekerjaannya yang sudah diputus kontrak
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, motif utama pelaku penusukan kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yakni karena faktor ekonomi.
Peristiwa tersebut terjadi karena pelaku berinisial RH (34), mengaku emosi lantaran dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai status pekerjaannya yang sudah diputus kontrak.
"Terpancing emosi, ya mungkin pengaruh ekonomi ya, karena dia tentu masih ingin punya pendapatan tetap tiap bulannya," kata Kombes Azis saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Terlebih kata Azis saat ini RH memiliki empat orang anak, yang menyebabkan faktor penghasilan menjadi hal yang dikhawatirkan oleh pelaku.
Dalam melancarkan penyerangannya kepada Gumilar, pelaku menggunakan sebilah belati yang disimpannya di dalam tas.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Terekam CCTV, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
Lebih lanjut, Azis mengatakan, pelaku merasa emosi dan melakukan penusukan kepada Gumilar karena ketika menanyakan terkait status pekerjaannya di Disparekraf dirinya selalu mendapatkan jawaban yang tidak pasti.
Bahkan Gumilar sebagai pejabat di Disparekraf mengarahkan RH untuk menanyakan hal terkait kepada pihak Dinas Kebudayaan yang menurutnya bertanggungjawab terhadap status pekerjaan RH.
"Pelaku bermaksud ingin mengkonfirmasi kepada kepala (Plt) langsung, tapi kepala menyampaikan normatif padanya, bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di dinas kebudayaan silakan bertanya di sana," tutur Azis.
Sebagai informasi, pelaku RH merupakan petugas keamanan yang diangkat kerja di Dinas Kebudayaan dan mendapatkan posisi tugas di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Karena perbuatannya tersebut, RH dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan dilapiskan dengan Undang-Undang darurat dengan membawa senjata tajam.