Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi

Sejumlah tetangga di sekitar rumah pasutri yang otaki praktek aborsi ilegal di Bekasi mengaku kaget, ST dan ER buka praktek aborsi di rumahnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021). 

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

tkp aborsi bekasi 13
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021).

Pasangan suami istri itu mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Namun, keduanya ternyata tidak memiliki latar belakang di dunia kedokteran.

Tersangka hanya belajar melakukan aborsi dari tempat dia bekerja sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ucap Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ER ternyata pernah bekerja di klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi.

"Dari situ lah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ungkap Yusri.

Namun demikian, lanjut Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah dua bulan atau sekitar delapan minggu.


"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.

Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal
Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal (Tribunnews.com, Reza Deni)

Selain pasangan suami istri ST dan ER, polisi juga menangkap RS yang merupakan pasien aborsi ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas