Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya
Pasangan suami istri (pasutri) membuka praktik aborsi ilegal di wilayah Bekasi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.
Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.
Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.
"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.
Baca juga: Suami Istri Jalankan Bisnis Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasang Tarif Rp 5 Juta
Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.
"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
ST bertugas untuk mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Libatkan Calo Imbalan Rp 3 Juta
Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya