Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tukang Buah di Bekasi Tikam Karyawannya Karena Emosi Istri Kerap Digoda Korban

SBM (30) seorang bos tukan buah di Bekasi, Jawa Barat, nekat menikam karyawannya, Cahyadi (38).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos Tukang Buah di Bekasi Tikam Karyawannya Karena Emosi Istri Kerap Digoda Korban
Tribun Timur/Lily
Ilustrasi penikaman. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - SBM (30) seorang bos tukan buah di Bekasi, Jawa Barat, nekat menikam karyawannya, Cahyadi (38).

Aksi pelaku dipicu rasa kesal, karena istrinya kerap digoda.

Peristiwa terjadi di sebuah tempat makan kawasan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/2/2021) dini hari.

Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana menceritakan kejadian bermula saat keduanya yang telah saling kenal bertemu di sebuah tempat makan.

Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi

"Awalnya mereka ngobrol, tak lama kemudian langsung berkelahi, diduga karena pelaku kesal istrinya sering digoda korban," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Selain memukul, pelaku juga menikam korban sebanyak dua kali di bagian pinggang dan punggung.

Pisau tersebut diambil SBM dari dapur di tempat makan tersebut.

Baca juga: Pasutri di Bekasi Jadi Otak Aborsi Ilegal, Hanya Terima Janin Berusia di Bawah 2 Bulan

Berita Rekomendasi

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban yang telah tersungkur bersimbah darah.

Di saat yang bersamaan, pelaku kabur melarikan diri.

"Korbannya langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Masih selamat dan tidak meninggal dunia. Saat ini masih menjalani perawatan," katanya.

Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Ringkus 3 Pelaku, Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi

Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban juga dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti.

"Kami amankan pelaku bersama barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasusnya kini ditangani Polsek Setu Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tikam Karyawan Penggoda Istrinya, Bos Pedagang Buah Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas