Dinkes Kota Tangerang Tanggapi Limbah Medis dari Hotel Tempat Isolasi OTG yang Dibuang ke Bogor
Tanggapi limbah medis dibuang ke Bogor, Dinkes Kota Tangerang: harusnya dimusnahkan oleh vendor pengelolaan limbah medis, bukan dibuang begitu saja.
Editor: Theresia Felisiani
Bahkan, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari jasa laundry tersebut.
"Nah itu yang kita enggak tahu, kita juga kan baru tahu dari pemberitaan, bahwa ada indikasi pakai jasa laundry, kalau dia mengeluarkan dan mengirimkan limbah B3 ke laundry ya salah," jelas Dadang kepada TribunJakarta.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Update Pembuangan Limbah APD di Cigudeh dan Tenjo: Otak Pelaku Diburu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Ia mengaku, Dinas LH pada tanggal 4 Februari 2021 langsung melakukan koordinasi ke pihak manajemen hotel tersebut.
Pasalnya, dari pemeriksaan sementara, Pakons Prime Hotel sudah memenuhi prosedur soal pengelolaan limbah B3.
"Kita periksa saat itu secara ketentuan izin untuk penyimpanan limbah B3 sudah ada izinnya, dan dia juga sudah dua kali kirimkan limbah B3 itu ke pengolah limbah B3 yang beriziin waktu itu. Nah jadi dia bisa buktikan ke tim kami bahwa dia sudah ikuti prosedur yang ada sesuai dengan izin," papar Danang.
"Terkait perkembangan sekarang kita belum dapat kabar, nah kebetulan tim kita juga lagi ke Pakons untuk klarifikasi lagi terkait pemberitaan terbaru dan belum dapat hasilnya," sambung pria yang biasa menangani limbah B3 di Dinas LH Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah B3 pada 3 Februari 2021.
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan.
Setelah diselidiki, limbah medis itu berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang, Pakons Prime Hotel.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19.
Pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar.
Hingga berita ini dilayangkan, TribunJakarta.com sudah berkali-kali menghubungi Pakons Prime Hotel namun belum mendapatkan respon dan pernyataan resminya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Limbah Medis Dibuang ke Bogor, Dinkes Kota Tangerang: Seharusnya Dimusnahkan,