Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi

Dua perempuan kerja sama mencuri minimarket di Jati Sampurna Bekasi, SF dan AFC berhasil diringkus karena meninggalkan KTP di minimarket.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/Reza Deni
Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua pelaku pencurian spesialis minimarket di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial SF (27) dan AFC (26). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian spesialis minimarket di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku yakni SF (27) dan AFC (26).

"Pelakunya dua-duanya adalah wanita. Kejadian hari Jumat 29 Januari sekitar pukul 03.00 pagi," ungkap Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Yusri  mengatakan keduanya memiliki peran masing-masing.

SF berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC berperan mengawasi situasi di luar minimarket.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, kronologi yang dilakukan kedua pelaku.

SF dan ACF diketahui satu tempat tinggal dan berencana untuk melakukan pencurian.

Berita Rekomendasi

SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi.

"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup. Ketemu di Jatisampurna di Kota Bekasi," tambahnya .

Saat itu, pelaku yang membawa mobil memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.

"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.

Baca juga: Bagi Peran, Suami Promosikan Jasa Aborsi Ilegal via Online, Istri Jadi Eksekutor Aborsi

SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.

"AFC menunggu di luar sambil mengamati situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu, barang dimasukkan kendaraan dan melarikan diri," katanya.

Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut

Baca juga: Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi

Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya.

Di sana, dia menemukan KTP pelaku.

Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.

"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi. ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas