Viral Video Bajaj Masuk Tol di Jakarta Timur, Alasan Sopir hingga Lawan Arus
Sebuah video yang menampilkan sebuah bajaj tengah melintas di jalan tol dengan melawan arah, viral di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan sebuah bajaj tengah melintas di jalan tol dengan melawan arah, viral di media sosial.
Disebutkan, peristiwa yang tidak patut ditiru tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Sejumlah akun media sosial Facebook turut menyebarkan video tersebut, salah satunya yakni akun bernama Kasih.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021. . Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: BERITA FOTO: Tabrakan Beruntun 130 Mobil di Texas, Sejumlah Orang Tewas
Akun Facebook lainnya yang mengunggah video serupa adalah Chie Hauw Hendrawan.
Dia menarasikan, bajaj tersebut ingin ikut-ikutan viral dengan melawan arah, tidak mau kalah dengan roda dua yang masuk tol.
"Kali ini bajaj pun mo ikutan viral lawan arah...ngak mo kalah ama R2 di tol Lokasi tol cakung," tulis Chie Hauw Hendrawan, Kamis (11/2/2021).
Penjelasan polisi
Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Akmal menuturkan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Pengendara berinisial W itu, ucap Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Sopir bajaj ditilang
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
Sopir bersama bajajnya tersebut selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Kepada Akmal, sopir bajaj etrsebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Tol hanya untuk roda empat ke atas
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
"Apabilah melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan untuk tidak masuk tol," pungkas Akmal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Bajaj Masuk Tol JORR Jaktim dengan Lawan Arah"