Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka 

Perangkat Desa inisial LH di Rumpin, Kab Bogor jadi tersangka pungli dana bansos Covid-19, polisi ungkap modusnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka 
Wartakotalive.com
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan pelaku dan barang bukti korupsi dana bansos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Senin (15/2/2021). 

Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi. 

Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).

Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.

“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.

Baca juga: Setelah Konvoi Moge, Ada Lagi Konvoi Mobil Mewah, Langsung Diminta Putar Balik di Sentul Selatan

Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250.000 per orang.

Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.

“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas