Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Wali Kota Bogor Segel The Jungle Waterpark dan Beri Denda Maksimal Moge Langgar Ganjil Genap

Saat Wali Kota Bogor tangani konvoi moge dan kerumunan kolam ombak The Jungle Waterpark, jatuhkan denda maksimal dan penyegelan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gaya Wali Kota Bogor Segel The Jungle Waterpark dan Beri Denda Maksimal Moge Langgar Ganjil Genap
https://www.instagram.com/bogor.terkini/
Buntut Video Viral Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel dan Didenda Rp 10 Juta 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya di libur Imlek kemarin dibuat pusing dengan sejumlah peristiwa viral di wilayahnya.

Orang nomor satu di Kota Hujan itu turun langsung memantau pelaksanaan ganjil genap.

Bahkan dia menemui langsung para pelanggar ganji genap, meminta segera putar balik.

Catatan Tribunnews.com, ada dua peristiwa viral di media sosial yang menyita perhatiannya.

1. Kerumunan di Kolam Ombak The Jungle Waterpark: Denda dan Penyegelan

Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanski maksimal terkait viral video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021).

Denda yang dijatuhkan akibat adanya kerumunan tersebut adalah Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa berdasarkan aturan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan, maka Satgas akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark.

"Ini untuk kemudian juga diberlakukan tapi denda, tapi dendanya itu akan diberlakukan secara maksimal," ujarnya.

Rencanannya penyegalan akan dilakukan sore hari.

Buntut Video Viral Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel dan Didenda Rp 10 Juta
Buntut Video Viral Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel dan Didenda Rp 10 Juta (https://www.instagram.com/bogor.terkini/)

Sebelumnya beredar video yang merekam puluhan wisatawan di dalam kolam ombak The Jungle Waterpark di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (14/2/2021).

Rekaman video yang viral di media sosial itu disebut sebut oleh netizen sebagai kerumunan.

Mendapati laporan itu Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap pengelola The Jungle Waterpark.

Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak manajemen untuk mendapat penjelasan.

"Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi langsung hadir disini," katanya.

Dari penjelasan yang didapat jumlah pengunjung Jungle pada video tersebut jauh dari kapasitas maksimal.

"Pertama pegunjung kemarin di Jungle dari kapasitas max sejumlah 8 ribu, yang berkunjung adalah 1166 jadi 15 persen," ujarnya.

Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran kata Bima.

Namun rupanya ada kelemahan sistem pengawasan dan pengaturan protokol kesehatan yang membuat adanya penumpunhan pengunjung di satu lokasi.

"Mengapa itu terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hamya 1 kali selama 10 menit jadi terjadi penumpukan," kata Bima, Senin (15/2/2021) di Balaikota.

Di situ kata Bima ada pelanggaran protokol kesehatan walaupun pengelola sudah membatasi kapasitas pengunjung.

"Karena itu lngkah kami berdasarkan aturan terjadi prlanggaran prokes yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda," kata Bima.

Baca juga: PPKM di Puncak Bogor Diwarnai Konvoi Moge, Mobil Mewah Hingga Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi

Sementara itu dilokasi yang sama General Manajer The Jungle Waterpark Firanto menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.

Meski terjadi kelemahan pengawasan namun kata Firanto secara keseluruhan The Jungle Waterpark sudah menjalankan protokol kesehatan.

"Namun ke depan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak kami akan evaluasi," ujarnya.

Ia pun mengaku siap menerima dan menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada The Jungle Waterpark.

2. Viral Konvoi Moge Lolos Ganjil Genap di Kota Bogor, Akhirny Minta Maaf dan Bayar Denda Maksimal

Pengendara motor gede (moge) yang lolos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor hingga viral akhirnya ditangkap.

Dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap, 3 di antaranya terbukti melanggar.

Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.

"Berangkat dari Bintaro sekitar puku 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang salat jumat.

"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break salat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut.

Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.

"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.

1. Harfadi, Harley Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.

"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley Davidson warna orange AG 5177 REZ

3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.

pengendara moge kena sanksi PPKM
pengendara moge kena sanksi PPKM (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga, kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.

Bima Arya menerangkan alasan menjerat tiga pengendara moge dengan denda maksimal.

"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.

pengendara moge kena sanksi PPKM
pengendara moge kena sanksi PPKM (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Satu dari 3 pengendara moge meminta maaf atas kesalahan yang dibuat bersama rombongannya.

"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor bapak Wali kota, aparat dari Polres juga aparat Satgas Covid atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi," katanya.

Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.

"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.

Ia dan rombongannya mengaku tak mengetahui bahwa sedang diterapkan sistem ganjil genap di Kota Bogor.

"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," katanya.

Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara.

"Ada giat aja, kumpul di Puncak," tutupnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas