Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Mustahil Dikabulkan, Gus Nur Pasrah Nasibnya Sama Seperti Ustaz Maaher

Gus Nur menyinggung almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal saat berada di tahanan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Mustahil Dikabulkan, Gus Nur Pasrah Nasibnya Sama Seperti Ustaz Maaher
tribunnews.com, Danang Triatmojo
sidang gus nur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, minta kuasa hukumnya tak lagi mengajukan penangguhan penahanan untuk dirinya. Sebab ia merasa mustahil diizinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang.

"Saya baru sadar kayanya nggak mungkin karena dari awal sampai masuk polisi juga sudah disampaikan dengan baik, dengan lembut silakan urus penangguhan. Jadi kuasa hukum sudahlah tidak usah urus penangguhan penahanan lagi," kata Gus Nur yang terhubung secara daring di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (16/2/2021). 

Gus Nur menyinggung almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal saat berada di tahanan.

Diketahui Gus Nur dan Ustaz Maheer berada dalam satu sel tahanan di rutan Bareskrim Polri.

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kata dia, Ustaz Maheer tak pernah dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, hingga akhirnya meninggal dunia.

Ia pun pasrah jika nasibnya akan sama seperti almarhum Ustaz Maheer.

"Mau sampai meninggal kaya Ustaz Maaher juga nggak apa - apa. Ustaz Maheer pun sakaratul maut di sini pun juga nggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau," ujar Gus Nur.

Baca juga: Kliennya Tak Dihadirkan Offline, Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Ruang Sidang

Berita Rekomendasi

"Saya tahu persis (Ustaz Maheer) buang air besar, kencing jatuh di kamar mandi ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya. Tapi ternyata tidak. Jadi sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi," sambung dia.

Diketahui tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur walkout dari sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Mereka memilih walkout atau keluar dari persidangan lantaran Gus Nur tetap tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui dalam persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB ini, dua orang saksi dari JPU juga kembali absen.

Sejatinya dua saksi yang diajukan JPU untuk hadir adalah eks Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Pada gelaran sidang pekan lalu, keduanya juga tidak hadir sehingga persidangan terpaksa ditunda.


Dengan kondisi tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Toto Ridarto meminta JPU bisa menghadirkan saksi yang telah diajukan pada sidang berikutnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas