Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
5 hari setelah viralnya kerumunan acara barongsai di PIK, polisi tetapkan kakek 60 tahun jadi tersangka, terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara barongsai di PIK hingga videonya viral di media sosial berbuntut panjang.
Bermula dari video yang menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.
Satpol PP Segel Lokasi Acara
Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Kerumunan terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Setelah mendapat laporan adanya kerumunan, lanjut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara langsung melakukan penindakan.
Area kerumunan serta panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai tersebut sudah disegel.
Apalagi, selama masa PPKM Mikro, acara sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang.
"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro), acara sosial budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," terang Yusuf.
Polisi Periksa Saksi
Polres Metro Jakarta Utara memanggil panitia acara panggung barongsai yang berlangsung di Pantjoran PIK, area Pulau Reklamasi, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/2/2021) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan acara panggung barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Sudah kami lakukan upaya hukum karena menimbulkan kerumunan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Guruh tak menjelaskan berapa orang yang dipanggil terkait acara berujung kerumunan yang menjadi sorotan ini.
Namun, ia memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang menyelenggarakan acara.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ucap Guruh.
Baca juga: Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel
Kakek Berusia 60 Tahun Jadi Tersangka
Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.
"Sudah kami upayakan proses hukum, saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).
BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.
Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.
"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.
Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.
Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.
Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait
"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.
Baca juga: Panggung Barongsai Bikin Kerumunan saat Imlek, Pantjoran PIK Langsung Disegel
BJ sendiri ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)