Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

5 hari setelah viralnya kerumunan acara barongsai di PIK, polisi tetapkan kakek 60 tahun jadi tersangka, terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Dok. Satpol PP Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara barongsai di PIK hingga videonya viral di media sosial berbuntut panjang.

Bermula dari video yang menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.

Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.

Satpol PP Segel Lokasi Acara

Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.

Kerumunan terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.

Berita Rekomendasi

"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Setelah mendapat laporan adanya kerumunan, lanjut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara langsung melakukan penindakan.

Area kerumunan serta panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai tersebut sudah disegel.

Apalagi, selama masa PPKM Mikro, acara sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang.

"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro), acara sosial budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," terang Yusuf.

Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek.
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. (Dok. Satpol PP Jakarta Utara)

Polisi Periksa Saksi

Polres Metro Jakarta Utara memanggil panitia acara panggung barongsai yang berlangsung di Pantjoran PIK, area Pulau Reklamasi, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/2/2021) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas