Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
5 hari setelah viralnya kerumunan acara barongsai di PIK, polisi tetapkan kakek 60 tahun jadi tersangka, terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta
Penulis: Theresia Felisiani
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.
Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.
"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.
Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.
Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.
Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait
"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.
Baca juga: Panggung Barongsai Bikin Kerumunan saat Imlek, Pantjoran PIK Langsung Disegel
BJ sendiri ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)