Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

5 hari setelah viralnya kerumunan acara barongsai di PIK, polisi tetapkan kakek 60 tahun jadi tersangka, terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Dok. Satpol PP Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan acara panggung barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19.

"Sudah kami lakukan upaya hukum karena menimbulkan kerumunan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Guruh tak menjelaskan berapa orang yang dipanggil terkait acara berujung kerumunan yang menjadi sorotan ini.

Namun, ia memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang menyelenggarakan acara.

"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ucap Guruh.

Baca juga: Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel

Kakek Berusia 60 Tahun Jadi Tersangka

Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.

Berita Rekomendasi

Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.

"Sudah kami upayakan proses hukum, saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).

BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.

Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.

Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas