Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
5 hari setelah viralnya kerumunan acara barongsai di PIK, polisi tetapkan kakek 60 tahun jadi tersangka, terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan acara panggung barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Sudah kami lakukan upaya hukum karena menimbulkan kerumunan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Guruh tak menjelaskan berapa orang yang dipanggil terkait acara berujung kerumunan yang menjadi sorotan ini.
Namun, ia memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang menyelenggarakan acara.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ucap Guruh.
Baca juga: Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel
Kakek Berusia 60 Tahun Jadi Tersangka
Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.
"Sudah kami upayakan proses hukum, saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).
BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.