Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibunda Dino Patti Djalal Ikut Ditangkap
Dalam kasus ini turut terlibat seorang broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal yakni Ali Topan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang dialami Ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Jalal.
Dalam kasus ini turut terlibat seorang broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal yakni Ali Topan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan, peran dari Ali Topan dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang.
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi melalui keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (18/2/2021).
Namun kata Dwiasi saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Di mana Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
Tidak hanya itu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu.
"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil," ungkapnya.
Diketahui, cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN.
Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran.
"Dalam perkembangannya, Kepolisian telah menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020," ucap Dwiasi.