Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petakan Zona Risiko Covid-19, Pemprov Diminta Koordinasi Hingga ke Tingkat RT

Pemprov juga diminta mengkondisikan penyaluran bantuan beras ke warga yang isolasi mandiri dan masker.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petakan Zona Risiko Covid-19, Pemprov Diminta Koordinasi Hingga ke Tingkat RT
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (pemprov) diminta untuk melakukan koordinasi hingga ke tingkat RT untuk memetakan zona risiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemprov juga diminta mengkondisikan penyaluran bantuan beras ke warga yang isolasi mandiri dan masker.

"Integrasi di zona baik tingkat RT dengan pendataan 3T (testing, tracing, dan treatment), pemerintah provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan beras dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras 20 Kg

Baca juga: Alasan Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

Kemudian, Airlangga juga meminta untuk secara berkala melaporkan pemetaan tersebut dari satgas pusat melalui satgas daerah.

Di sisi lain, dia menjelaskan, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 berlaku dengan perhitungan matang.

"Parameternya di 2 pekan terakhir yakni penerapan untuk di kabupaten dan kota adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta okupansi rumah sakit di atas 70 persen," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara di RT itu tetap, zona merah adalah lebih dari 10 rumah di 1 RT yang memiliki kasus positif selama 7 hari terakhir.

Zona oranye yaitu 6 sampai 10 rumah di satu RT dalam 7 hari terakhir, zona kuning 1 sampai 5, dan zona hijau tentu tidak ada satu rumah pun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas