Dua Kali Mangkir Sidang Kuasa Hukum Gus Nur Minta Said Aqil dan Gus Yaqut Tak Diperlakukan Eksklusif
keduanya mangkir dari dua persidangan sebelumnya. Padahal mereka adalah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur meminta Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan eks Ketua GP Ansor yang kini menjabat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut turut dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Sejatinya Said Aqil dan Gus Yaqut diajukan sebagai saksi oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun keduanya mangkir dari dua persidangan sebelumnya. Padahal mereka adalah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar menegaskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sehingga siapapun yang menduduki posisi apapun tidak boleh diperlakukan berbeda.
"Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Tidak ada hak eksklusif bagi siapapun, untuk mendapatkan perlakuan berbeda di muka hukum," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Gus Gadungan Tipu Jemaah Pengajian, Gunakan Uang untuk ke Pelacuran, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Ia berharap kedua saksi yang diajukan jaksa bisa menghormati persidangan dengan hadir memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Apalagi kehadiran saksi yang diajukan jaksa diatur sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," jelasnya.
Diketahui Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Gus Nur.
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).